Tampilkan postingan dengan label Produk Asuransi Standar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk Asuransi Standar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 April 2014

Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
Yang dimaksud dengan Kecelakaan yaitu kekerasan, termasuk yang bersifat fisika maupun yang bersifat kimia , ditujukan dari luar terhadap badan tertanggung yang seketika itu ( secara tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan ) mengakibatkan luka yang sifat tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.

Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter

LINGKUP JAMINAN POLIS
Mengganti kerugian kepada dokter, sebagai akibat dari tindakan medis selama menjalankan profesinya, dan secara hukum bertanggung jawab dari kerugian yang timbul dari cedera badan pada pasien yang disebabkan oleh tindakan yang terjadi di daerah lingkup jaminan selama masa berlakunya polis.

I.
Dasar Jaminan Polis
Menggunakan sistem "Occurence Basis" dimana hanya menjamin klaim / tuntutan yang timbul / terjadi pada masa periode pertanggungan polis. Dengan masa perpanjangan periode laporan klaim 14 hari setelah masa pertanggungan polis berakhir.

Asuransi Kerusakan Mesin

Pertanggungan yang menjamin terhadap ongkos-ongkos perbaikan atau penggantian atas mesin-mesin yang rusak/menalami kecelakaan (accident) yang datang secara tiba-tiba dan tidak terduga (sudden and unforceseen).

OBYEK PERTANGGUNGANMesin-mesin dan kelengkapannya

HARTA PERTANGGUNGAN
Berdasarkan nilai/harga penggantian baru (new replacement value) dalam hal ini dimaksud :
1.Harga mesin itu sendiri (harga pembelian)
2.Ongkos-ongkos pemasangan
3.Ongkos pengankutan
4.Biaya pemasukan barang

Asuransi Jaminan Bea Masuk

CUSTOMS BOND
Perjanjian 3 (tiga) pihak, surety sebagai pihak I / Penjamin terikat untuk memenuhi kewajibannya yang timbul dari Pihak ke II/Principal terhadap pihak ke III/ Obligee karena pihak ke II tidak memenuhi kewajibannya.

Surety :
1.Perusahaan Asuransi Kerugian yang mendapat persetujuan untuk menerbitkan Customs Bond
2.Pihak yang memberikan Jaminan

Principal :
1.Perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan atau pembeterkait atas fasilitas tersebut.
2.Pihak yang membutuhkan Jaminan

Asuransi Erection All Risk

ERECTION ALL RISK (EAR)
Memberikan jaminan yang bersifat comprehensive terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemasangan dan percobaan mesin, peralatan maupun struktur baja, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang timbul akibat pemasangan atau percobaan mesin tersebut.

TERTANGGUNG
1.Pabrik atau Suplier mesin-mesin jika keduanya bertanggung jawab dalam pemasanganya
2.Perusahaan pengerjaan pemasangan mesin
3.Pembeli mesin-mesin atau alat perlengkapan instalasi pabrik yang akan dipasang

Asuransi Surety Bond

Perjanjian 3 (tiga) pihak antara Perusahaan Asuransi sebagai penjamin (Surety) dan Pemborong / Kontraktor sebagai terjamin (Principal) untuk menjamin kepentingan pihak Pemilik Proyek (Obligie), apabila Prrincipal gagal/tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ( perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligie.

Surety Company :
1.Pihak yang memberikan jaminan/Surety Bond
2.Pihak yang menerbitkan jaminan/Surety Bond

Asuransi AKDHK

Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja:
1.
Tenaga Kerja merupakan motor perusahaan, partner kerja, juga asset perusahaan. Jaminan kesejahteraan yang diberikan oleh Pengusaha terhadap karyawannya adalah investasi jangka panjang untuk peningkatan produktivitas.
2.
Asuransi Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja (AKDHK) adalah jaminan bagi pekerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepastian hukumnya karena diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
3.
Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba tidak terduga sebelumnya, datang dari luar diri tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu serta dapat didiagnosa secara medis.

Asuransi Excise Bond

Memberikan jaminan penggantian kepada pihak penerima jaminan (BEA CUKAI) atas tidak dipenuhinya kewajiban cukai dan pungutan lainnya yang timbul dari piihak terjamin (principal).

Asuransi Gagal Panen

Memberikan jaminan penggantian atas resiko yang dihadapi petani dimana salah satu tujuannya untuk menstabilkan pendapatan petani melalui pengurangan tingkat kerugian yang dialami petani karena kehilangan hasil panen.

Asuransi Tanggung Gugat Profesi Bidan

Memberikan jaminan penggantian kerugian tanggung jawab hukum sebagai akibat dalam menjalankan profesi medis. Bekerja sama dengan ABH Associate yang didukung oleh dokter-dokter ahli di bidangnya masing-masing.

Asuransi Uang

Adalah asuransi yang menanggung risiko hilangnya uang dan / atau surat-surat berharga dari dalam lemari besi, laci, mesin hitung uang yang terkunci atau yang dalam pengriman dari satu tempat le lain tempat.

DEFINISI
Uang adalah alat pembayaran yang sah seperti uang koin, uang kertas, cek, giro, pos wessel, materai, perangko, resi kartu kredit, traveeers cheques yang kesemuanya milik tertanggung atau yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam kaitan dengan usahanya.
Securities adalah surat-surat berharga seperti kontrak, saham, akte notaries, sertifikat, perangko, bukti pembayaran yang semuanya berkaitan dengan uang atau dapat diuangkan.
Premises atau lokasi yang diasuransikan adalah bagian dalam dari gedung yang digunakan oleh tertanggung untuk usahanya, dan dapat diperluas mencakup lokasi yang diasuransikan termasuk halaman parkir, pagar luar, dll.

Asuransi Kendaraan Bermotor

RISIKO YANG DIJAMIN
1.Kerugian Atau Kerusakan Kendaraan Bermotor

a.Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat :


-
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lain dari kendaraan terse.


-Perbuatan jahat orang lain.


-
Pencurian termasuk pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan untuk mempermudah pencurian tersebut.


-
Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan, tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran: demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.


-Sambaran petir.

Asuransi Peralatan Elektronik

Memberikan jaminan atas kerugian yang terjadi pada kerusakan akibat risiko dasar semua sistim peralatan listrik dengan tegangan rendah sampai menengah yang terjadi secara/atau bersifat tiba-tiba dan tidak terduga.

TERTANGGUNG
Sebagai Tertanggung dapat berupa pemilik maupun penyewa dari pada alat-alat elektris tersebut.

Asuransi Pengangkutan Barang

1.
Memberikan perlindungan kepada Tertanggung (pemilik barang yang diangkut) dari kerusakan/kerugian atas barang-barang yang diangkut (yang sedang dalam pengangkutan) sebagai akibat suatu musibah/kecelakaan.
2.
Kepentingan yang bisa dipertanggungkan dalam asuransi pengangkutan adalah : Barang yang diangkut, biaya/ongkos pengiriman dan keuntungan yang diharapkan.

Asuransi Kebakaran

RISIKO YANG DIJAMIN

Kebakaran
Yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau kesalahan pelayan atau karyawan Tertanggung, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, termasuk akibat dari :

1.
Menjalarnya api yang timbul sendiri (self-combustion).

2.
Hubungan arus pendek (short circuit).

3.
Sifat barang itu sendiri (inherent vice).

4.
Kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain.

5.
Akibat air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran.

6.
Karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

Asuransi Pekerjaan Konstruksi

I.   Pengertian Asuransi Pekerjaan Konstruksi (CAR)
Asuransi yang menjamin kerugian finansial akibat kerusakan phisik dari pekerjaan sipil yang sedang dipasang atau dikerjakan.

II.  Obyek Yang Dapat Dipertanggungkan
Yang dapat dipertanggungkan dalam Asuransi (CAR), yaitu semua jenis pekerjaan sipil engginering, misalnya :
1.Pekerjaan Bendungan
2.Pekerjaan Jambatan
3.Pekerjaan Dermaga
4.Pembangunan Gedung Bertingkat
5.Pembangunan Terowongan

Asuransi Kesehatan

Suatu bentuk pertanggungan Asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan, seperti biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan, obat-obatan, bila tertanggung menderita penyakit/sakit berdasarkan program yang disepakati atau yang di jamin oleh polis perusahaan asuransi.