Rabu, 09 April 2014

Asuransi Kerusakan Mesin

Pertanggungan yang menjamin terhadap ongkos-ongkos perbaikan atau penggantian atas mesin-mesin yang rusak/menalami kecelakaan (accident) yang datang secara tiba-tiba dan tidak terduga (sudden and unforceseen).

OBYEK PERTANGGUNGANMesin-mesin dan kelengkapannya

HARTA PERTANGGUNGAN
Berdasarkan nilai/harga penggantian baru (new replacement value) dalam hal ini dimaksud :
1.Harga mesin itu sendiri (harga pembelian)
2.Ongkos-ongkos pemasangan
3.Ongkos pengankutan
4.Biaya pemasukan barang


RISIKO YANG DIJAMIN
Dari Dalam Mesin
1.Kerusakan mekanis dan elektris
2.Getaran (vibration)
3.Tekanan berlebihan (abnormal stresses)
4.Panas berlebihan (overheating)
5.Sobek dan/atau terbelah-belah
6.Kekurangan minyak karena kesalahan alat pengukur minyak (lack of lubrication)
7.Tekanan listrik terlampau tinggi
8.Short circuit listrik
9.Kesalahan isolasi (Lack of insulation)
10.Ketidak sempurnaan / tidak bekerja secara baik / normal alat-alat pengaman mesin

RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
1.Kebakaran karena api biasa, sambaran petir, penggunaan/akibat pemadam kebakaran.
2.Bencana alam secara umum.
3.Perang, Huru-hara dan semacamnya sebagaimana lazimnya juga dikecualikan oleh polis-polis pertanggungan lainnya.
4.Kerugian/Kerusakan karena testing.
5.Pemuatan/pemberian beban yang berlebihan dari capacity normal.
6.Pencurian (theft)
7.Tindakan/perbuatan kesengajaan (wilful act)
8.Kelalaian/kecerobohan besar/berlebihan (gross negligence)
9.Aus / Keausan, berkarat, berlobang-lobang
10.Kerusakan belt/talikipas atau semacamnya
11.Manufacturer's risk (terbatas pada akibat langsung) dengan sendirinya akibat tidak langsung / efek-efek dapat dijamin oleh polis Machinery Breakdown.