LINGKUP JAMINAN POLIS
Mengganti kerugian kepada dokter, sebagai akibat dari tindakan medis selama menjalankan profesinya, dan secara hukum bertanggung jawab dari kerugian yang timbul dari cedera badan pada pasien yang disebabkan oleh tindakan yang terjadi di daerah lingkup jaminan selama masa berlakunya polis.
| |||||||||||||||||||||
I.
|
Dasar Jaminan Polis
Menggunakan sistem "Occurence Basis" dimana hanya menjamin klaim / tuntutan yang timbul / terjadi pada masa periode pertanggungan polis. Dengan masa perpanjangan periode laporan klaim 14 hari setelah masa pertanggungan polis berakhir.
| ||||||||||||||||||||
II.
| Benefit | ||||||||||||||||||||
1. | Pendampingan Klaim | ||||||||||||||||||||
a. | Konsultasi on-line untuk setiap peristiwa klaim pasien. | ||||||||||||||||||||
b. | Pendampingan dalam menghadapi klaim pasien . | ||||||||||||||||||||
2. | Analisis Medikolegal | ||||||||||||||||||||
a. | Investigasi kasus. | ||||||||||||||||||||
b. | Prediksi outcome menang / kalah dipengadilan. | ||||||||||||||||||||
3. | Penggantian Risiko Malpraktek | ||||||||||||||||||||
a. | Penyediaan pengacara untuk negosiasi non-litigasi. | ||||||||||||||||||||
b. | Penyediaan pengacara untuk negosiasi litigasi. | ||||||||||||||||||||
c. | Santunan klaim dari pasien (bila dinyatakan salah oleh hakim). | ||||||||||||||||||||
4. | Penyuluhan Medikolegal | ||||||||||||||||||||
a. | Clinical Risk Management untuk pencegahan klaim. | ||||||||||||||||||||
b. |
Teknik menghadapi klaim dengan benar.
| ||||||||||||||||||||
III.
|
Nilai Pertanggungan
Maksimal Rp. 500.000.000 untuk setiap kasus dan Jumlah maksimum selama masa berlakunya polis.
| ||||||||||||||||||||
RISIKO YANG DIKECUALIKAN
| |||||||||||||||||||||
1. |
Peristiwa yang timbul sebelum tanggal periode polis.
| ||||||||||||||||||||
2. |
Force Majeur.
| ||||||||||||||||||||
3. |
Kerugian yang disebabkan oleh ketidakjujuran, kecurangan, tindakan kriminal atau dendam, atau segala tindakan / kelalaian yang melanggar hukum pidana atau peraturan administratif.
| ||||||||||||||||||||
4. |
Segala jasa yang diberikan ketika berada di bawah pengaruh minuman keras, narkoba, atau segala jasa yang diberikan berdasarkan perjanjian atas hasil (resultaat verbintennis) atau segala jasa yang diberikan dalam kondisi gangguan jiwa.
| ||||||||||||||||||||
5. |
Jasa medis yang diberikan bukan untuk alasan diagnosis, terapi, rehabilitasi medis, prevensi dan proteksi medis.
| ||||||||||||||||||||
6 |
Kerugian yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
| ||||||||||||||||||||
a.
|
Radiasi ion atau kontaminasi radio aktif dari bahan bakar nuklir atau dari limbah pembakaran bahan bakar nuklir.
| ||||||||||||||||||||
b.
|
Bahan radio aktif, beracun, mudah meledak dan berbahaya lainnya dari perakitan bahan nuklir yang mudah meledak atau dari komponennya.
| ||||||||||||||||||||
7. |
Kerusakan / manipulasi genetik.
| ||||||||||||||||||||
8. |
Penggunaan obat-obatan untuk penurunan berat badan.
| ||||||||||||||||||||
9. |
Kegiatan dokter gigi atau ahli bedah mulut untuk pembiusan umum atau segala prosedur yang dilakukan untuk pembiusan umum kecuali dilakukan oleh ahli anestesi yang sah dan berwenang di rumah sakit yang terakreditasi dan memiliki ijin sesuai dengan peraturan hukum dan standar profesi yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||
10. |
Kerugian yang timbul dari jasa profesional yang diberikan oleh pihak Tertanggung kepada pasangan / istri pihak Tertanggung dan atau kepada anggota keluarga langsung dari pihak Tertanggung.
| ||||||||||||||||||||
11. |
Segala pertanggungjawaban yang semata-mata timbul dari status pihak Tertanggung, (sebagai petugas, direktur, rekanan, pemegang dari posisi manajemen).
| ||||||||||||||||||||
MEKANISME KLAIM
| |||||||||||||||||||||
1. | Melengkapi rekam medis kasus. | ||||||||||||||||||||
2. | Membuat laporan kronologis kejadian medis yang mendasari tuntutan pasien. | ||||||||||||||||||||
3. | Mengisi Formulir Klaim dan Fotokopi polis asuransi profesi. | ||||||||||||||||||||
4. | Menghubungi BUMIDA BUMIPUTERA. | ||||||||||||||||||||
NILAI TAMBAH
| |||||||||||||||||||||
1. |
Memberikan bantuan hukum dan medikolegal kepada dokter yang menerima tuntutan, dalam menjalani proses penyelesaian pada dugaan adanya kelalaian, dimana dokter akan dibantu dalam melakukan proses pembelaan hukum.
| ||||||||||||||||||||
2. |
Melakukan upaya - upaya peningkatan kesadaran hukum, etik dan safe practice bagi tertanggung melalui penyuluhan medik secara periodik.
| ||||||||||||||||||||
PREMI PER TAHUN
| |||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||
Untuk menjadi peserta asuransi dapat mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang dapat didoenload di bagian layanan on-line. Setelah SPPA diisi, harap di Fax ke Kantor Pusat (021-7222723)
|
- Home
- Asuransi Andalan
-
Asuransi Standar
- Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter Asuransi Kerusakan Mesin Asuransi Jaminan Bea Masuk Asuransi Erection All Risk Asuransi Surety Bond Asuransi AKDHK Asuransi Excise Bond Asuransi Gagal Panen Asuransi Tanggung Profesi Bidan Asuransi Uang Asuransi Kendaraan Bermotor Asuransi Peralatan Elektronik Asuransi Pengangkutan Barang Asuransi Kebakaran Asuransi Pekerjaan Konstruksi Asuransi Kesehatan
- Contact Us