Rabu, 09 April 2014

Asuransi SiagaKoe

Spesial Proteksi untuk menjangkau nasabah-nasabah individu dan keluarga yang menginginkan perlindungan yang comprehensive atas segala resiko kecelakaan terhadap diri dan keluarganya.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan adalah untuk menjangkau nasabah-nasabah individu dan keluarga yang menginginkan perlindungan yang comprehensive atas segala resiko kecelakaan terhadap diri dan keluarganya.

MANFAAT PROGRAM SiagaKoe
Manfaat jaminan yang diberikan paket program Siagakoe adalah sebagai berikut:
MANFAAT / JAMINAN ASURANSI
Siaga Koe
PS 1 (Rp.)PS 2 (Rp.)PS 3 (Rp.)PS 4 (Rp.)PS 5 (Rp.)
1
Jaminan Meninggal Akibat Kecelakaan20.000.00030.000.00040.000.00050.000.000
60.000.000
2
Jaminan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan20.000.00030.000.00040.000.00050.000.000
60.000.000
3
Jaminan Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan2.000.0003.000.0004.000.0005.000.000
6.000.000
PLUS
4
Santunan Biaya Pemakaman Akibat Kecelakaan200.000300.000400.000500.000
600.000
5
Santunan Biaya Ambulans100.000150.000200.000250.000
300.000
6
Santunan Biaya Expatriasy200.000300.000400.000500.000
600.000
7
Santunan Biaya Proteche200.000300.000400.000500.000
600.000
8Santunan Pengurusan Dokumen Kecelakaan & Kematian50.00050.00050.00050.000
50.000
9No Claim Bonus10% dari Premi Renewal10% dari Premi Renewal10% dari Premi Renewal10% dari Premi Renewal
10% dari Premi Renewal
10Biaya AdministrasiGratisGratisGratisGratis
Gratis
PREMIRp.Rp.Rp.Rp.
Rp.
IndividuUmum115.000165.000215.000265.000
315.000
Khusus105.000149.000194.000239.000
284.000
K.0Umum225.000324.000423.000522.000
621.000
Khusus203.000292.000381.000470.000
559.000
K.1Umum330.000477.000624.000771.000
918.000
Khusus297.000430.000562.000694.000
827.000
K.2Umum430.000624.000818.0001.012.000
1.206.000
Khusus387.000562.000737.000911.000
1.086.000
K.3Umum525.000765.0001.005.0001.245.000
1.485.000
Khusus473.000689.000905.0001.121.000
1.337.000

KEMUDAHAN PROGRAM SiagaKoe
Perhitungan premi sangat sederhana sesuai tabel

SASARAN PASAR
Pasar yang ingin dituju untuk Program Siagakoe adalah :
1.
Nasabah AJB Bumiputera 1912 Divisi Asper
2.
Nasabah individu / keluarga non Asper Bumiputera

PROSEDUR PENUTUPAN
1.
Setiap permintaan penutupan Program Siagakoe harus mengisi Surat Permintaan Penutupan Siagakoe yang mengatasnamakan peserta
2.SPPA dilampiri dengan data peserta yang meliputi :

- Nama tertanggung
- Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- Data Ahli Waris
3.Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 1 tahun sampai dengan 60 tahun

PENGECUALIAN
Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :
1.
AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan melalui hubungan sexual.
2.
Kelainan bawaan
3.
Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
4.
Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran
5.
Perawatan Kehamilan atau persalinan, gangguan yang timbul akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
6.
Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
7.
Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
8.
Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alcohol, narkotik, obat bius atau obat – obatan psikotropik
9.
Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
10.
Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
11.
Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf.
12.
Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis.
Selain itu manfaat sudah dapat dikeluarkan dari perawatan yang dilakukan 1 (satu) hari di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan

PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
Hal-hal yang harus diperhatikan jika Tertanggung mengalami suatu risiko, yaitu :
1.
Segera melaporkan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja setelah keluar dari RS / KLINIK atau kejadian meninggal dunia
2.
Mengisi formulir klaim PA dan ditandatangani oleh tertanggung dan Dokter yang merawat.
3.
Melampirkan dokumen pendukung yaitu :
  • Untuk Perawatan di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan berupa: kwitansi / rincian pengobatan ( asli atau copy yang dilegalisir RS / Balai Pengobatan / Puskesmas ).
  • Untuk Meninggal dunia berupa Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit.
  • Untuk biaya ambulans berupa kwitansi ambulans dari pihak rumah sakit.
  • Untuk biaya expatriasy berupa surat / kwitansi pengangkutan jenazah dari instansi yang berwenang.
  • Untuk biaya proteche berupa surat rujukan dari dokter dan kwitansi pembelian alat Bantu tersebut.
4.
Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 90 hari dari tanggal kejadian / kerugian.

BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN
Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan untuk :
1.
Besarnya penggantian meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat tetap (sesuai presentase kecacatan) diberikan sesuai paket yang diambil.
2.
Penggantian biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan / perawatan yang sah / asli atau legalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan lainnya.
3.
Santunan meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman diberikan secara total sesuai Paket