Memberikan jaminan penggantian kepada pihak penerima jaminan (BEA CUKAI) atas tidak dipenuhinya kewajiban cukai dan pungutan lainnya yang timbul dari piihak terjamin (principal).
- Home
- Asuransi Andalan
-
Asuransi Standar
- Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter Asuransi Kerusakan Mesin Asuransi Jaminan Bea Masuk Asuransi Erection All Risk Asuransi Surety Bond Asuransi AKDHK Asuransi Excise Bond Asuransi Gagal Panen Asuransi Tanggung Profesi Bidan Asuransi Uang Asuransi Kendaraan Bermotor Asuransi Peralatan Elektronik Asuransi Pengangkutan Barang Asuransi Kebakaran Asuransi Pekerjaan Konstruksi Asuransi Kesehatan
- Contact Us