Rabu, 09 April 2014

Asuransi Peralatan Elektronik

Memberikan jaminan atas kerugian yang terjadi pada kerusakan akibat risiko dasar semua sistim peralatan listrik dengan tegangan rendah sampai menengah yang terjadi secara/atau bersifat tiba-tiba dan tidak terduga.

TERTANGGUNG
Sebagai Tertanggung dapat berupa pemilik maupun penyewa dari pada alat-alat elektris tersebut.

OBYEK PERTANGGUNGAN
1.Kerugian/kerusakan phisik pada peralatan-peralatan :

a.Electronic Data Processing (EDP).

b.
Alat-alat elektris dan Disc Radiasi yang biasanya dipergunakan didalam bidang kedokteran seperti unit-unit sinar X, Radio Therapi, Peralatan Serbuk Sterilisasi.

c.
Peralatan TV untuk pengontrolan suatu industri, Studio Perfilman, Mikroskop Elektron, Vidiophone dan sebagainya.
2.
Kerusakan phisik baik pada matrial maupun kehilangan informasi dan keterangan yang diderita pada unit penyimpanan data2 dapat dijamin didalam apa yang disebut Data Media Insurance. Misalnya kerusakan pada piringan2 magnetis (Magnetis Disc), punched cards, punched tapes dsb dimana biaya untuk mengganti alat2 penyimpanan data tersebut serta biaya memprosesnya kembali dapat dijamin. Biaya tambahan dalam pengoperasian komputer yang diperlukan, jika komputer milik Tertanggung mengalami kerusakan dapat dijamin didalam Increased Cost of Working Insurance. Data Media Insurance dan Increased Cost of Working Insurance hanya sebagai suatu fasilitas akomodasi yang dapat diberikan sehubungan dengan asuransi EDP-nya.

HARGA PERTANGGUNGAN
Harga pertanggungan harus merupakan replacement value dari peralatan elektronik yang dipertanggungkan , yaitu : harga baru dari pada peralatan itu ditambah customs duties (bea cukai), biaya transportasi dan biaya pemasangannya. Tertanggung akan mendapat penggantian sebesar biaya total dari perbaikan tanpa pertimbangan depresiasi.

JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN
Biasanya 1 (satu) tahun

RISIKO YANG DIJAMIN
Segala kerusakan akibat semua risiko dasar peralatan elektronik yang bersifat tiba-tiba dan tidak terduga. Risiko utama yang dijamin :
1.
Kebakaran, disambar petir, peledakan, terbakar atau tertimpa/kejatuhan pesawat terbang.
2.
Asap (smoke) dan semacamnya, Gas-gas yang menyebabkan karatan.
3.
Air (water), kelembaban (humidity).
4.
Listrik hubungan pendek (Short Circuit) dan sebab-sebab elektronik lainnya.
5.
Kesalahan Disain (design)/perencanaan, Manufacturing (pembuatan), Assembling (perakitan), Erection Faults (kesalahan pemasangan), Defect in Casting (ketidak sempurnaan pengecoran), Bad Workmanship (kejelekan tenaga kerja).
6.
Faulty Operation (kesalahan pengoperasian), Lack of Skill (kekurang ahlian), Gross Negligence (kesalahan dari spesifikasi tehnis).
7.
Burglary (pembongkaran).
8.
Hail (hujan es), Frost (pembekuan), Storm (angin ribut), Temperatur sangat rendah.
9.
Subsidence (pengendapan), Landslide (tanah longsor), Avalanche (salju longsor).

PERLUASAN JAMINAN
Jaminan dapat diperluas dengan mempergunakan edorsment dan tambahan pembayaran premi untuk risiko-risiko :
1.Earthquake (gempa bumi), volcanis, typhoon, hurricane.
2.Strike and Riot (SR).
3.Transportation Risks (risiko pengangkutan).
4.Theft (kecurian/pencurian).
5.Expediting Expenses.

RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN/DIKECUALIKAN
1.Wear and Tear (usang dan aus).
2.Strike, Riots and Civil Commotion (SRCC).
3.Wilful Acts (kesengajaan), kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau orang-orangnya.
4.Manufacturing Guarantie Risk.
5.Kegagalan-kegagalan.

PROSES PENUTUPAN
1.Survey/Inspeksi ditempat.
2.Survey/Inspeksi ke lokasi peralatan/pabrik sebelum dilaksanakan suatu akseptasi E.E.I
3.Menilai risiko yang akan ditutup, setiap mesin harus dinilai terpisah.
4.Pemeriksaan/Inspeksi selama periode penutupan.
5.Survey ulang didalam hal perpanjangan.
6.Penerimaan dan Keputusan Akseptasi sesuai dengan petunjuk Kantor Pusat.

TARIF PREMI DAN KOMISI
1.
Tarip/suku premi bersifat konsultatif.
2.
Dihitung secara terpisah untuk setiap unit equipment dimana tidak perlu diperlihatkan kepada Tertanggung.
3.
Suku premi rata-rata, dihitung dari suku premi per unit equipment.
4.
Besarnya prosentasi Komisi sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Kantor Pusat.