Rabu, 09 April 2014

Asuransi AKDHK

Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja:
1.
Tenaga Kerja merupakan motor perusahaan, partner kerja, juga asset perusahaan. Jaminan kesejahteraan yang diberikan oleh Pengusaha terhadap karyawannya adalah investasi jangka panjang untuk peningkatan produktivitas.
2.
Asuransi Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja (AKDHK) adalah jaminan bagi pekerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepastian hukumnya karena diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
3.
Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba tidak terduga sebelumnya, datang dari luar diri tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu serta dapat didiagnosa secara medis.

KATEGORI KECELAKAAN DILUAR JAM KERJA
1.
Kecelakaan yang terjadi pada waktu cuti atau hari-hari libur lainnya, dimana yang bersangkutan bebas dari urusan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya, kecuali jika yang bersangkutan mendapat panggilan atau tugas perusahaan, maka dalam perjalanan untuk memenuhi panggilan tersebut yang bersangkutan dijamin oleh ASTEK (termasuk cuti menunaikan ibadah Haji).
2.
Kecelakaan yang terjadi di Mess/Perkemahan yang tidak berada di lokasi (tempat) kerja.
3.
Kecelakaan yang terjadi di luar waktu kerja atau dalam rangka melakukan kegiatan bukan merupakan tugas dari atasan untuk kepentingan perusahaan.
4.
Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi.
5.
Contoh : Pergi untuk makan, tidak dianggap sebagai kecelakaan kerja jika perusahaan yang bersangkutan menyediakan fasilitas makan.

TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan
1.
Perlindungan atas pekerja termasuk bagi keluarga dan Perusahaan.
2.
Memberi ketenangan dan percaya diri sehingga tercipta disiplin kerja.
3.
Meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga tercipta produktivitas dan meningkatkan keuntungan Perusahaan.

Manfaat
1.
Jaminan bagi pekerja dan Perusahaan.
2.
Mendorong motivasi untuk lebih tekun bekerja.
3.
Menciptakan Sense of Belonging dan kerjasama antara pekerja dan Perusahaan.
4.
Dengan pengalihan resiko kepada Asuransi, Perusahaan tidak dibebani biaya-biaya unpredictable.
5.
Kesejahteraan pekerja akan menambah motivasi, disiplin dan rasa memiliki sehingga meningkatkan produktivitas.
6.
Ikut secara riil dalam memberikan kontribusi kepada Pembangunan Daerah.

JAMINAN / BENEFIT PROGRAM AKDHK
1.
Tunjangan Kematian diterimakan kepada ahli waris, setinggi-tingginya 60% x 60 bulan gaji/upah, ditambah uang kubur sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

a.
30 % X 60 bulan upah/gaji bagi janda/duda, istri/suami sah pekerja yang meninggal.

b.
15 % X 60 bulan upah/gaji bagi setiap anak, sebanyak-banyaknua 2 (dua) anak kandung sah atau anak angkat yang disahkan yang belum mencapai usia 21 tahun belum pernah menikah dan belum bekerja dengan menerima upah.

c.
Setinggi-tingginya 30 % X 60 bulan upah/gaji bagi bapak/ibu apabila pekerja yang meninggal tidak mempunyai istri atau suami atau anak.
2.Santunan Cacat

a.
Cacat tetap sebagian sebesar % sesuai tabel x 60 bulan gaji/upah.

b.
Cacat tetap total sebesar 70% x 60 bulan gaji/upah.

c.
Cacat kekurangan fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 60 bulan gaji/upah.

PROSEDUR PEMBAYARAN IURAN / PREMI
1.
Besarnya Iuran/Premi Program AKDHK adalah 0,24 % x Upah/Gaji satu bulan (yang tercantum dalam daftar upah perusahaan).
2.
Perusahaan peserta Program AKDHK membayar iuran/premi setiap bulannya dengan tanggal yang telah ditentukan menurut perjanjian ke rekening yang telah disepakati.
3.
BUKTI SETOR dari BPD yang diterima oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967 akan dibuatkan KWITANSI PREMI sebagai tanda terima pembayaran iuran/premi bulanan dan dikirimkan ke Alamat Perusahaan Peserta Program AKDHK.
4.
Perusahaan peserta Program AKDHK wajib mengisi secara lengkap form AKTK 01 (DAFTAR NAMA DAN/ATAU MUTASI TENAGA KERJA) yang baru masuk dan yang telah keluar atau mutasi kenaikan upah/gaji.

KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI
1.
Apabila terjadi kecelakaan, Pemegang Sertifikat (Perusahaan Peserta) segera memberitahukan kepada PT Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967 dalam waktu 3 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi dengan disertai keterangan-keterangan lengkap mengenai kecelakaan dan cedera yang dialami tertanggung (tenaga kerja). Kepada tertanggung segera diadakan pengobatan/perawatan dan sama sekali tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dapat menghalangi penyembuhan atau pemulihan kesehatan.
2.
Dalam hal meninggal dunia, segera memberitahukan kepada PT Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967 sebelum penguburan dilakukan. Jika dianggap perlu, Asuransi dapat meminta untuk diadakan pemeriksaan atas jenazah, satu sama lain berkaitan dengan masalah penentuan pemberian santunan.
3.
Tertanggung dan pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan ini harus memberikan segala keterangan kepada PT Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967 secepatnya sesuai keadaan yang sebenarnya dilengkapi bukti tertulis sah dari yang berwajib.
4.
Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut di atas tidak dipenuhi, maka segala hak atas santunan menjadi batal.

PENERIMAAN KLAIM
Mengingat sebagai pemegang polis adalah Perusahaan sedangkan Tertanggung adalah pekerja (karyawan), maka pembayaran klaim dibagai menjadi 2 (dua) :
1.Langsung

a.Santuan cacat, diberikan kepada Tenaga Kerja, disaksikan pengusaha.

b.
Santunan meninggal dunia, diberikan langsung kepada ahli waris yang ditunjuk, disaksikan oleh pengusaha.
2.Ke Pengusaha

a.Tunjangan tidak mampu bekerja.

b.Tunjangan pengobatan.

PENGECUALIAN
Pertanggungan ini tidak berlaku untuk setiap perstiwa yang :
1.Langsung atau tidak langsung disebabkan karena atau yang menjadi akibat dari :

a.
Melukai diri dengan sengaja dan atau bunuh diri atau maksud tindakan-tindakan ke arah itu, baik dengan maksud jahat atau tidak.

b.
Dengan sengaja melakukan atau ikut serta mengambil bagian dalam suatu kejahatan, pelanggaran perkelahian huru hara yang sejenisnya.

c.
Hernia, usus buntu, apapun sebab-sebabnya, penyakit jantung, atteri, jatuh pingsan karena kepanasan, masuk angin.
2.
Untuk Tertanggung Wanita, yang disebabkan seluruhnya atau sebagian oleh kelahiran atau kehamilan.
3.
Terjadi pada diri tertanggung ketika ia ikut dalam suatu penerbangan dengan pesawat udara atau sejenisnya, kecuali sebagai penumpang yang sah dari pesawat udara yang sejenis dengan itu milik atau dipergunakan oleh suatu Maskapai Penerbangan resmi yang sah serta telah mempunyai route tetap (reguler), atau yang dipergunakan oleh suatu perusahaan untuk keperluan dinas. Tidak termasuk dalam pertanggungan ini ialah penggunaan pesawat udara/sejenis milik pribadi.
4.
Terjadinya pada diri Tertanggung ketika berolah raga tinju, karate, judo, silat, kung fu, jiu jitsu, dan sejenis dengan itu ; gulat, ski air, terjun paying, hockey, mendaki gunung dengan ketinggian lebih dari 2500 meter. Atau terjadi akibat Tertanggung mengambil bagian atau mempersiapkan diri untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan, dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis dengan itu.
Ketentuan ini dengan pengecualian apabila untuk peristiwa-peristiwa tersebut memang sudah diadakan perjanjian khusus dalam pertanggungan ini.
5.
Selanjutnya Perusahaan Asuransi bebas dari kewajiban membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi :

a.
Karena peperangan, penyerbuan, pendudukan, pemberontakan atau pendurhakaan, perang saudara, pengambil alihan kekuasaan (coup d'etat) atau karena alat yang dipergunakan untuk itu.

b.
Pada diri tertanggung ketika ia mengalami gangguan jiwa atau karena akibat narkotika atau pengaruh minuman keras, yang menyebabkan tertanggung kehilangan kemampuan menjaga diri atau peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung dikarenakan oleh hal tersebut di atas atau sebagai akibat daripadanya.

c.
Sebagai akibat atau timbul karena reaksi inti atom.
6.
Apabila tidak diadakan perjanjian lain, maka Tertanggung tidak ada hak atas pembayaran ganti rugi berhubungan dengan :

a.
Kecelakaan yang disebabkan atau mungkin terjadi karena karena sakit, cacat atau karena suatu keadaan tidak normal pada jasmani dan/atau rohani dari tertanggung.

b.
Bertambah besarnya akibat dari kecelakaan karena keadaan seperti tersebut dalam sub a diatas misalnya : kencing manis, peredaran darah yang tidak baik, pembuluh darah mekar. Jika hal ini terjadi maka jumlah pembayaran tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya akan dibayarkan bilamana salah satu akibat yang memperkuat keadaan tidak terjadi.

c.
Keadaan cacat pada kulit (noda) seperti : belang kulit, perut dan sejenisnya yang diakibatkan penyembuhan luka.
7.
Kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilaluitidak terjamin oleh asuransi diluar jam kerja.

Bila masih ada hal-hal yang kurang jelas silahkan menghubungi PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wilayah setempat.