Asuransi Kecelakaan Diri menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
Yang dimaksud dengan Kecelakaan yaitu kekerasan, termasuk yang bersifat fisika maupun yang bersifat kimia , ditujukan dari luar terhadap badan tertanggung yang seketika itu ( secara tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan ) mengakibatkan luka yang sifat tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
|
I.
| Yang Dianggap Sebagai Kecelakaan |
| 1. |
Keracunan karena terhirup gas atau uap yang beracun , kecuali keracunan kerenadengan sengaja oleh tertanggung dipakai obat bius atau zat lain yang dapat disangka akibat-akibatnya yang buruk atau dipakainya obat-obatan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
|
| 2. |
Penjangkitan dengan zat-zat yang mengandung hama penyakit sebagai akibat Terrtanggung dengan tidak sengaja tercemplung dalam air atau suatu zat yang cair atau padat.
|
| 3. |
Mati lemas atau terbenam.
|
| 4. |
Pengasingan ditempat sunyi karena bencana dari luar, misalnya kapal karam, pendaratan darurat dan keruntuhan hanya sejauh akibat tertanggung kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga.
|
| 5. |
Terjadinya sengal pinggang (lumbago) atau radang kandung urat (tendo vaginities erepitans) tetapi hanya mengenai akibat-akibatnya yang berikut :
|
|
| a. |
Tidak mampu bekerja dalam batas waktu ke 20 hari pertama yang dapat dihitung dari hari yang berikut dimana hai keadaan itu bermulai , tetapi yang baru mulai berjalan pada hari yang berikut hari perawatan dokter atau tabib berijasah dimulai.
|
|
| b. |
Ongkos-ongkos perawatan dokter selama waktu ke 20 hari pertama , terhitung dari hari perawatan oleh dokter atau tabib berijasah bermulai, yaitu mengenai cacat sementara sampai setinggi-tingginya 18 x jumlah uang yang ditanggung untuk ketidakmampuan bekerja sementara dan mengenai biaya perawatan dokter sampai setinggi-tingginya sepersepuluh dari jumlah uang yang ditanggung untuk perawatan dokter.
|
II.
| Yang Termasuk Akibat Kecelakaan |
| 1. |
Masuknya hama penyakit lepas dari kecelakaan sendiri, baik seketika itu juga maupun kemudian, dalam luka yang terjadi karena kecelakaan dan sifatnya serta tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
|
| 2. |
Komplikasi atau bertambahnya penyakit yang disebabkan kecelakaan karena perawatan yang diberikan atau diperintahkan oleh dokter atau tabib yang berijasah.
|
III.
| Yang Termasuk Akibat Kecelakaan |
| 1. |
Akibat-akibat atau masuknya "allergenen" atau hama penyakit dalam arti kata seluas-luasnya seperti "hoorikoosts", typhus, paratyphus, dysentrie dan botulisme.
|
| 2. |
Pengobatan dengan obat untuk dipakai diluar atau didalam, dengan atri kata seluas-luasnya, yang dilakukan atas badan tertanggung atau yang dilakukan oleh orang itu atau badannya sendiri, tidak terkecuali pengobatan untuk mempercantik diri (kosmetik) yang umumnya dijalankan dengan tidak meminta nasehat dokter atau ahli kecantikan yang berijasah.
|
RISIKO YANG DIJAMIN
|
I.
| Risiko Meninggal Dunia (Risiko "A") |
|
Dalam hal terjadi kecelakaan yang membawa akibat meninggal dunia dengan batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan.
|
II.
| Risiko Cacat Tetap (Risiko "B") |
|
Dalam hal terjadi kecelakaan yang membawa akibat suatu keadaan cacat tetap/terus menerus selama hidup dan sudah tidak mungkin diadakan lagi penyembuhannya, termasuk dalam hal ini ialah keadaan cacat badani sehingga bagian dari badan yang cacat tersebut tidak dapat berfungsi lagi sama sekali.
|
III.
| Risiko Cacat Sementara (Risiko "C") |
|
Tidak berfungsi sebagian atau sementara / tidak mampu bekerja. Hanya diberikan untuk karyawan harian, artinya tidak diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan bulanan.
|
IV.
| Risiko Biaya Pengobatan/Perawatan Dokter/Rumah Sakit (Risiko "D") |
|
Maskapai akan membayar segala perongkosan atas pengobatan / perawatan dokter/rumah sakit yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang asli dengan jumlah maksimum tidak akan melebihi jumlah pertanggungan yang tercantum dalam polis.
|
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
Beberapa kecelakaan apabila tertanggung :
|
1. |
Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor ( kecuali disebutkan khusu dalam polis dengan klausula tersendiri, dengan syarat membayar tambahan premi ).
|
2. |
Turut serta dalam laulintas udara, kecuali jika ia menjadi penumpang yang syah dalam pesawat terbang bermotor yang telah diperlengkapkan untuk mengangkut penumpang.
|
3. |
Bertinju, bergulat, turut serta dalam jiujitsu, judo, rugby, main hocky diatas es, bersky, bobsled, mendaki gunung, diatas 2500m, mendaki sungai es, memburu binatang besar, atau jika tertanggung pergi berlayar seorang diri atau jika ia berlatih untuk atau turut serta dalam balapan kecepatan/ketangkasan perlombaan.
|
4. |
Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan.
|
5. |
Menjalankan tugasnya dalam ketentaraan, kecuali jika telah disetujui.
|
6. |
Kecelakaan yang disebabkan atau menjadi mungkin karena tertanggung mengalami penyakit, cacat badan atau keadaan luar biasa yang lain, baik rohani maupun jasmani.
|
7. |
Bertambah besarnya akibat-akibat kecelakaan karena keadaan seperti di atas misalnya penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembuluh mekar, mata satu buta jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.Dalam hal ini santunan yang diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan yang membesarkan akibat-akibat kecelakaan itu.
|
KONDISI DAN BENTUK PENUTUPAN
|
I.
| Variasi Dari Risiko-risiko Yang Boleh Ditutup |
| 1. |
Risiko Meninggal Dunia saja.
|
| 2. | Risiko Meninggal Dunia dan Cacat Tetap. |
| 3. | Risiko Meninggal Dunia, Cacat tetap dan Cacat Sementara. |
| 4. | Risiko Meninggal Dunia, Cacat Tetap, Cacat sementara dan Biaya Pengobatan. |
| 5. |
Risiko Meninggal Dunia dan Biaya Pengobatan ( Maksimum 10% dari jaminan risiko meninggal dunia).
|
II.
| Yang Dianggap Sebagai Kecelakaan |
| 1. |
Kelas I :
|
|
| a. | Pegawai administrasi, ahli hukum, akuntan, dokter, guru, ibu rumah tangga, penunggu toko. |
|
| b. |
Olahragawan/wati : Anggar, badminton, tenis, basket, bowling, catur, senam, volley ball, bridge , golf.
|
| 2. |
Kelas II :
|
|
| a. |
Mahasiswa , pelajar, pengusaha, pedagang, tourists/traveler, artis/ aktor, arsitek, dinas luar/sales, kurir.
|
|
| b. |
Olah ragawan/wati : Hockey, softball, atletik.
|
| 3. |
Kelas III :
|
|
| a. |
Pekerja-pekerja pabrik (buruh), sopir, engineers, crew pesawat udara/darat/laut, penjaga malam, satpam.
|
|
| b. |
Olahragawan/wati : Sepak bola, renang, polo air, lomba layar, menembak, sepatu roda, skate board.
|
| 4. | Kelas IV : |
|
| a. |
Penebang kayu ( loggers ), penggali tambang (miners), penyelam (divers),surveyor di pedalaman, pembuat terowongan.
|
|
| b. |
Olahragawan/wati : Judo, karate, kempo, kungfu, silat, tinju, gulat, ski, balap kuda, balap sepeda, rugbi.
|
| 5. |
Kelas V :
|
|
| a. | Pekerja-pekerja yang menggunakan bahan peledak, stuntment, akrobatik. |
|
| b. |
Olahragawan/wati : Balap mobil/motor, go kart, terjun payung, terbang layang, layang gantung.
|
PROSES PENUTUPAN
|
I.
| Informasi/Data Yang Dibutuhkan Dari Calon Tertanggung |
| 1. |
Nama lengkap, umur/tanggal lahir dan alamat lengkap dari pemohon.
|
| 2. |
Nama lengkap, umur/tanggal lahir dan alamat lengkap dari peserta ( untuk siapa asuransi ini diperlukan ).
|
| 3. |
Untuk penutupan kolektif dibuatkan daftar perincian peserta.
|
| 4. |
Jabatan/pekerjaan dan hobby/olah raga dari calon tertanggung.
|
| 5. |
Kecelakaan / cidera apakah yang pernah dialami /diderita dalam masa 5 ( lima ) tahun terakhir.
|
| 6. |
Daftar nama-nama ahli waris yang ditunjuk.
|
| 7. |
Jangka waktu pertanggungan yang diminta / diperlukan.
|
| 8. |
Risiko-risiko yang diperlukan/diminta serta besarnya uang pertanggungan untuk setiap risiko sesuai dengan ketentuan besarnya uang pertanggungan setiap risiko.
|
| 9. |
Lain-lain keterangan yang dianggap perlu.
|
II.
| Ketentuan-ketentuan Lain |
| 1. |
Usia Tertanggung/ calon maksimum 55 tahun dan minimum 16 tahun, jika dalam suatu cover kelompok ada yang berusia > 55 s/d 60 tahun harus diberikan loading 5 % x premi.
|
| 2. |
Apabila Tertanggung/calon tertanggung mempunyai hobby/olah raga yang termasuk dalam kategori kelas yang lebih tinggi dari pada kelas menurut pekerjaannya, maka Tertanggung tersebut harus dimasukkan ke dalam kategori kelas yang lebih tinggi menurut hobby/olahraganya tersebut, contoh : seorang pegawai administrasi (kelas I) mempunya hobby/olah raga sepak bola ( aktif sebagai pemain) , maka dia harus dimasukkan ke dalam kategori kelas III.
|
| 3. |
Besar kecilnya uang pertanggungan janganlah dilihat dari berapa kemampuan Tertanggung sanggup membayar premi, tapi harus dilihat dari kewajaran/kepantasannya.
|
| 4. |
Jaminan hanya berlaku bagi WNI dan WNA yang menetap / berdomisili dan bekerja di Indonesia .
|