Kamis, 10 April 2014

Asuransi MobilKoe

Kendaraan pribadi merupakan asset berharga bagi setiap pemiliknya. Sebagai alat transportasi yang membantu dan mendukung mobilitas, kendaraan pribadi juga menunjukan status dan symbol sosial bagi pemiliknya. Namun demikian kendaraan pribadi saat ini sangat rentan dari resiko resiko yang terjadi setiap saat seperti pencurian dan kecelakaan.

Anda membutuhkan jaminan asuransi dari perusahaan asuransi yang terpercaya dan mempunyai pengalaman panjang mengelola bisnis asuransi kendaraan yang mampu memahami dengan tulus kerisauan dan musibah selayaknya sahabat untuk melindungi kendaraan pribadi anda. Kini hadir paket asuransi kendaraan dari PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dengan nama MOBILKOE EXTRA ELEGANT dengan manfaat asuransi yang lengkap dan Plus.

NOMANFAATKETENTUAN JAMINAN
JAMINAN UTAMA
1Kerugian sesuai  Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia ( PSAKBI )
( termasuk Jaminan biaya derek kendaraan akibat kecelakaan )
Komprehensif ( dijamin )
Maksimal : 0.5% dari harga pertanggungan
JAMINAN EXTRA
1E-XTRA Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak III ( Ketiga ).   Maksimal : Rp. 10.000.000,-
2E-XTRA Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bagi Pengemudi mobil yang diasuransikan.   Rp. 10.000.000,-
3E-XTRA Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bagi Penumpang mobil yang diasuransikan.(Maksimal : 5 Orang ).   @ Rp. 10.000.000,-
4E-XTRA Santunan Pengobatan Akibat Kecelakaan Bagi Penumpang mobil yang diasuransikan.   Rp. 1.500.000,- / Tahun
5E-XTRA Jaminan Bencana Alam (Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi )*   Ya ( dijamin )
6E-XTRA Jaminan Huru-Hara / RSCC (4.1C).   Ya ( dijamin )
7E-XTRA Jaminan Kerusuhan / RSMD (4.1A).   Ya ( dijamin )
8E-XTRA Jaminan Terorisme & Sabotase (TS).   Ya ( dijamin )
* Jaminan Tambahan Banjir  dan Angin Topan dikenakan tambahan premi sebesar 0.35% dari harga pertanggungan.   
JAMINAN PLUS
1PLUS Santunan ganti rugi terhadap kehilangan barang pribadi yang terdapat dalam kendaraan yang dipertanggungkan  mengalami kondisi Total Loss  ( Kecelakaan dan Pencurian ).   Maksimal : Rp. 2.500.000,-
2PLUS Santunan Biaya Pengurusan Dokumen Kepolisian bagi kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kondisi Total Loss ( Pencurian ).   Maksimal : Rp. 2.000.000,-
3PLUS Santunan biaya transportasi, pada saat mobil di perbaiki di bengkel maksimal Rp. 200.000,- / hari. Maksimal 5 hari.**   Hari ke 11 – 15
KETENTUAN
1Maksimal usia kendaraan.  6 tahun + 2 Renewal
2Penggunaan Kendaraan.   Pribadi  / Dinas ( non komersil )
3Jenis Kendaraan.   Sedan / Minibus / Jeep / Station Wagon
4No Claim Bonus, langsung sebagai pengurang premi pada tahun perpanjangan.   10 % dari Premi Perpanjangan
5Bengkel.***   Rekanan terpilih atau Authorized
6Biaya administrasi ( Polis dan Materai ).   GRATIS
***Untuk permintaan khusus penggunaan bengkel Authorized dikenakan tambahan premi sebesar 0.25% dari harga pertanggungan
RESIKO SENDIRI
1Resiko sendiri kerusakan sebagian.   Rp. 200.000,- per kejadian
2Resiko sendiri akibat pencurian.   5% of TSI
3Resiko sendiri untuk RSCC, RSMD & TS.   5% of claim paid min Rp. 500.000,-
4Resiko sendiri akibat bencana alam (Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi, Banjir dan Angin Topan )   10% of claim paid min Rp. 500.000,-
RATE PREMI
1Kategori Rp. 151 Juta sd Rp. 500 Juta.   1.8%
2Kategori Rp. 501 Juta sd Rp. 1 Milyar.   1.6%

Keterangan 
1Khusus jaminan tambahan akibat Banjir dan Angin Topan ,  dikenakan tambahan premi sebesar : 0.35 % dari harga pertanggungan. *
2Apabila Kendaraan diperbaiki di bengkel rekanan ( rekanan terpilih dan Authorized ) PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. **
3Untuk permintaan khusus pelayanan klaim menggunakan bengkel Authorized dikenakan tambahan premi sebesar 0.25% dari harga pertanggungan. ***

Prosedure Pengajuan Klaim Asuransi MOBILKOE E-XTRA ELEGANT
1Segera melaporkan kepada Kantor Cabang PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 terdekat selambat lambatnya 3 X 24 Jam kerja semenjak mengalami kejadian / musibah.
2Mengisi formulir klaim yang disediakan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
3Menyertakan foto copy : Polis asuransi, STNK dan SIM Pengemudi yang mengalami kecelakaan.
4Melengkapi surat atau dokumen klaim yang dianggap perlu.
5Klaim dianggap kadaluarsa jika selama 6 ( enam ) bulan pemegang polis atau keluarganya tidak melengkapi dokumen persyaratan klaim.

Kondisi yang tidak dijamin dalam Asuransi MOBILKOE E-XTRA ELEGANT
1Premi asuransi belum terbayar
2Pemakaian kendaraan di sewakan atau di komersilkan
3Pencurian yang dilakukan oleh orang yang berada dalam pengawasan pemegang polis asuransi ( keluarga, sopir, orang yang bekerja pada pemegang polis asuransi )
4Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam kondisi polis, kecuali yang ditegaskan kembali untuk dijamin dan tertera dalam klasula.
5Kendaraan yang dipergunakan di daerah / Provinsi Maluku.
6Pengemudi yang tidak memliki SIM atau masa berlau SIM telah kadaluarsa