Rabu, 09 April 2014

Karyawan Koe

Spesial proteksi bagi karyawan akibat kecelakaan selama didalam jam kerja dan hubungan kerja.


Karyawan Koe Standard
Jaminan/BenefitMenjamin karyawan akibat kecelakaan selama di dalam jam kerja dan hubungan kerja sejak berangkat hingga pulang sampai di rumah melalui jalan yang dilalui.
Jalur DistribusiDapat dipasarkan aparat Marketing standar & sinergi.
Pembayaran Premi
- Premi 1 tahun > Rp. 1.000.000,-, dibayar minimal 6 bulan.
- Premi 1 tahun < Rp. 1.000.000,-, dibayar 1 tahun langsung.
Kelas
I
II
III
IV
V
Tarif Premi/Tahun
2.88%
6,48%
10,68%
15.24%
20.88%

Karyawan Koe Plus
Jaminan/BenefitMenjamin karyawan akibat kecelakaan selama 24 jam baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
Jalur DistribusiDapat dipasarkan aparat Marketing standar & sinergi.
Pembayaran Premi
- Premi 1 tahun > Rp. 2.000.000,-, dibayar minimal 6 bulan.
- Premi 1 tahun < Rp. 2.000.000,-, dibayar 1 tahun langsung.
Kelas
I
II
III
IV
V
Tarif Premi/Tahun
5,76%
9,36%
13,56%
18,12%
23,76%

Pengertian Kecelakaan Diri
Suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, datang dari luar dari si Tertanggung, bersifat kekerasan tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa itu serta dapat didiagnosa secara medis.

Peristiwa Yang Dapat Dianggap Suatu Kecelakaan
1.Keracunan karena terhirup gas/uap yang beracun.
2.Penularan karena masuknya kuman penyakit.
3.Malapetaka yang datang secara mendadak.
4.Penganiayaan/penyerangan oleh pihak lain.
5.Masuknya kuman, segera/kemudian ke dalam luka akibat kecelakaan.
6.Tambah parahnya kadaan akibat pengobatan suatu kecelakaan yang di lakukan oleh atau atas perintah dokter.

Risiko Yang Dijamin
1.
Tunjangan kematian
Tunjangan kematian diterimakan kepada ahli waris, setinggi-tingginya 60% x 60 bulan gaji/upah, ditambah uang kubur sebesar Rp.600.000,- dengan perincian sebagai berikut :

a.
30% x 60 bulan gaji/upah bagi janda/duda, istri/suami sah pekerja yang meninggal.

b.
15% x 60 bulan gaji/upah bagi setiap anak sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak kandung sah atau anak angkat yang disah kan yang belum mencapai usia 21 tahun, belum pernah menikah dan belum bekerja dengan menerima upah.

c.
Setinggi-tingginya 30% x 60 bulan gaji/upah bagi bapak/ibu apabila pekerja yang meninggal tidak mempunyai istri, suami atau anak.
2.
Santunan Cacat

a.
Cacat tetap sebagian besar % sesuai tabel x 60 bulan gaji/upah.

b.
Cacat tetap total sebesar 70% x 60 bulan gaji/upah.

c.
Cacat kekurangan fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 60 bulan gaji/upah.
3.
Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja
Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), sebagai akibat kecelakaan tertanggung akan diberi tunjangan 120 (seratus dua puluh) hari pertama sebesar 100% gaji/upah, 120 (seratus dua puluh) hari kedua sebesar 75% gaji/upah dan seterusnya 50% gaji/upah sampai dinyatakan sembuh/cacat tetap oleh dokter.
4.
Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan
Biaya pengobatan/perawatan untuk suatu peristiwa kecelakaan akan diberikan penggantian setinggi-tingginya Rp. 6.400.000, -. Penggantian pengobatan ini akan diberikan berdasarkan bukti-bukti yang asli.
5.
Penggantian Alat Bantu (Prothese)
Penggantian Alat Bantu (Prothese), bagi peserta yang mengalami fungsi anggota badan, menurut standar harga Pusat Rehabilitasi Profesor Dokter Suharso, Surakarta + 40%.
6.
Santunan Gigi Palsu Atau Kacamata
Penggantian gigi palsu dan kacamata masing-masing maksimum sebesar Rp.100.000,- per tahun.
7.
Biaya Pengangkutan
Biaya pengangkutan akan diberikan penggantian jumlah biaya maksimal untuk angkutan darat Rp.150.000,-, angkutan laut maksimal Rp.300.000,- dan angkutan udara penggantian maksimal Rp.400.000,-

Risiko Yang Dikecualikan
1.
Melukai diri dengan sengaja atau bunuh diri.
2.
Ikut serta dalam suatu tindakan kejahatan, pelanggaran, perkelahian, huru-hara dan sejenisnya.
3.
Akibat dari suatu periode kelahiran atau kehamilan langsung atau tidak langsung.
4.
Terjadi pada diri Tertanggung ketika ia ikut dalam suatu penerbangan pesawat udara atau sejenisnya kecuali sebagai penumpang yang sah dari pesawat udara yang sejenis dengan itu milik atau dipergunakan oleh suatu Maskapai Penerbangan resmi yang sah serta telah route tetap (reguler), atau yang dipergunakan oleh suatu perusahaan untuk keperluan dinas. Tidak termasuk dalam pertanggungan ini ialah penggunaan pesawat udara/sejenis milik pribadi.
5.
Terjadi pada diri Tertanggung ketika berolah raga Tinju, Karate, Judo, Silat, Kung Fu, Jiu Jitsu, dan sejenis dengan itu: gulat, ski air, terjun payung, hockey, mendaki gunung dengan ketinggian lebih dari 2500 meter. Atau terjadi akibat Tertanggung mengambil bagian atau mempersiapkan diri untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunaan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis dengan itu. Ketentuan ini dengan pengecualian apabila peristiwa-peristiwa tersebut memang sudah diadakan perjanjian khusus dalam pertanggungan ini.
6.
Selanjutnya Perusahaan Asuransi bebas dari kewajiban membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi:

a.
Karena peperangan, penyerbuan, pendudukan, pemberontakan atau pendurhakaan, perang saudara, pengambil alihan kekuasaan atau karena alat yang dipergunakan untuk itu.

b.
Pada diri Tertanggung ketika ia mengalami gangguan jiwa atau karena akibat narkotika atau pengaruh minuman keras, yang menyebabkan Tertanggung kehilangan kemampuan menjaga diri atau peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung dikarenakan oleh hal tersebut diatas atau sebagai akibat dari padanya.

c.
Sebagai akibat atau timbul karena reaksi inti atom.
7.
Apabila tidak diadakan perjanjian lain, maka Tertanggung tidak ada hak atas pembayaran ganti rugi berhubungan dengan:

a.
Kecelakaan yang disebabkan atau mungkin terjadi karena sakit, cacat atau karena suatu keadaan tidak normal pada jasmani dan/atau rohani dari Tertanggung.

b.
Bertambah besarnya akibat dari kecelakaan karena keadaan seperti tersebut dalam sub diatas misalnya : kencing manis, peredaran darah yang tidak baik, pembuluh darah mekar. Jika hal ini terjadi maka jumlah pembayaran tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya akan dibayarkan bila mana salah satu dari akibat yang memperkuat keadaan tidak terjadi.

c.
Keadaan cacat pada kulit (noda) seperti : belang kulit, perut dan sejenisnya yang diakibatkan penyembuhan luka.

Prosedur Pendaftaran
1.
Menghubungi PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 setempat.
2.
Perusahaan calon Tertanggung mengisi dan mengembalikan surat permintaan asuransi ke PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 setempat dengan melampirkan daftar peserta/karyawan dilengkapi daftar upah/gaji per bulan untuk mendapatkan kartu peserta asuransi (KPA).
3.
Menyetorkan iuran/premi melalui transfer Bank atau langsung ke kantor asuransi.
4.
PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 membuat kartu peserta asuransi (KPA) dan memproses polis asurasi Karyawan Koe.

Kewajiban Tertanggung Yang Harus Dipenuhi Apabila Terjadi Kecelakaan
1.
Apabila terjadi kecelakaan, pemegang polis segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 dalam waktu 3 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi dengan disertai keterangan-keterangan lengkap mengenai kecelakaan dan cedera yang dialami Tertanggung (karyawan). Kepada Tertanggung segera diadakan pengobatan/perawatan dan sama sekali tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dapat menghalangi penyebuhan atau pemulihan kesehatan.
2.
Dalam hal meninggal dunia, segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 sebelum penguburan dilakukan. Jika dianggap perlu, asuransi dapat meminta untuk diadakan pemeriksaan atas jenazah satu sama lain berkaitan dengan masalah penentuan pemberian santunan.
3.
Tertanggung dan pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan ini harus memberikan segala keterangan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 secepatnya sesuai keadaan yang sebenarnya dilengkapi bukti tertulis sah dari yang berwajib.
4.
Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas tidak dipehuni, maka segala hak atas santunan menjadi batal.

Laporan Kecelakaan/Klaim
1.
Apabila terjadi kecelakaan pekerja dalam jam kerja dan hubungan kerja, maka perusahaan peserta harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja dengan menggunakan formulir A (Laporan Kecelakaan Tahap I) yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang dalam rangkap 2 (dua). Lembar pertama (asli) dikirimkan ke PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 akan memeriksa isi dari formulir A tersebut dan mencocokkannya ke dalam data yang ada, seperti nama peserta, nomor peserta dan gaji terakhir yang terdaftar di dalam data yang pernah di kirim oleh perusahaan peserta. Untuk itu apabila terdapat perubahan peserta (masuk/keluar) dan perubahan gaji, harus segera diberitahukan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967. Apabila perubahan tersebut tidak diberitahukan, maka ketentuan yang diberlakukan adalah data terakhir yang diterima oleh PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967.
2.
Apabila peserta/tenaga kerja yang terkena musibah telah mendapat ketetapan dalam pemeriksaan, maka perusahaan peserta program mengisi formulir B (Laporan Kecelakaan Tahap II) sebagai laporan kecelakaan lanjutan dalam kecelakaan, misal : sembu, cacat atau meninggal dunia. Dasar pengisian formulir B adalah surat keterangan dokter (formulir C) yang diisi oleh dokter yang merawat. Formulir B dan formulir C dikirimkan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 bersama-sama dengan bukti-bukti autentik lainnya sebagai pendukung/lampiran laporan.
3.
Setelah memeriksa dan mempelajari data-data yang masuk dan formulir A, B dan C maka PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 akan segera menetapkan jumlah jaminan kecelakaan. Apabila semua persyaratan klaim telah diterima oleh PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967, maka proses pemeriksaan data sampai dengan pembayaran santunan/klaim akan selesai dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu.

Penerimaan Klaim
Mengingat sebagai pemegang polis adalah perusahaan sedangkan Tertanggung adalah pekerja (karyawan), maka pembayaran klaim dibagi menjadi 2 (dua) :
1
Langsung

1.1
Santunan cacat, diberikan kepada tenaga kerja, disaksikan pengusaha.

1.2
Santunan meninggal dunia, diberikan langsung kepada ahli waris yang ditunjuk, disaksikan oleh pengusaha.
2
Ke Pengusaha

1.1
Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

1.2
Tunjangan Pengobatan.

Ketentuan Lain
1.
Usia maksimal 55 tahun dan minimum 16 tahun.
2.
Usia 55 s/d 60 tahun diberikan loading minimal 5% per tahun.
3.
Penggolongan kelas lebih didasarkan pada jenis usaha perusahaan tempat bekerja.
4.
Berlaku bagi WNI/WNA yang menetap dan bekerja di Indonesia.
5.
Peserta adalah seluruh karyawan perusahaan tanpa kecuali.