1. |
Memberikan perlindungan kepada Tertanggung (pemilik barang yang diangkut) dari kerusakan/kerugian atas barang-barang yang diangkut (yang sedang dalam pengangkutan) sebagai akibat suatu musibah/kecelakaan.
|
2. |
Kepentingan yang bisa dipertanggungkan dalam asuransi pengangkutan adalah : Barang yang diangkut, biaya/ongkos pengiriman dan keuntungan yang diharapkan.
|
YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG
|
1. |
Pemilik barang yang sedang diangkut.
|
2. |
Pembeli/pemesan barang.
|
3. |
Pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan (insurable interest).
|
JENIS ASURANSI PENGANGKUTAN
|
1. |
Asuransi Pengangkutan Barang Melalui Laut
|
2. |
Asuransi Pengangkutan Barang Melalui Udara
|
3. |
Asuransi Pengangkutan Barang Melalui Darat
|
APLIKASI PRINSIP ASURANSI
|
Prinsip Insurable Interest
|
Kepentingan Tertanggung atas barang pertanggungan harus ada pada saat terjadi tuntutan/klaim.
|
Prinsip Itikad Terbaik
|
Bahwa Tertanggung harus memberitahukan semua informasi yang benar terhadap barang yang dipertanggungkan yang meliputi : jumlah, harga, packing, metode pengukuran & karakteristik, kapal pengangkut dari barang yang dipertanggungkan.
|
Prinsip Indemnitas
|
Bahwa ganti rugi yang diberikan adalah sebesar kerugian sebenarnya yang diderita Tertanggung dan si Tertanggung tidak boleh mendapat keuntungan dari penggantian kerugian yang diberikan Penanggung atau dengan kata lain bahwa si Tertanggung tidak boleh menuntut ganti rugi melebihi kepentingannya.
|
Kemungkinan terjadinya harga pertanggungan berbeda dengan harga sebenarnya bisa terjadi, maka penggantian kerugian bisa diselesaikan dengan cara :
|
1. |
Pertangungan dibawah harga (Underinsured).
|
2. |
Pertanggungan diatas harga (Over Insured).
|
3. |
Contribusi (Contribution), yaitu bila suatu obyek dipertanggungkan untuk lebih dari satu polis yang menutup risiko yang sama.
|
Prinsip Subrograsi
|
Hak dari si Tertanggung untuk menuntut pihak lain yang menimbulkan kerugian akan beralih kepada perusahaan asuransi bilamana perusahaan asuransi telah membayar kerugian kepada Tertanggung.
|
Contoh :
Tertanggung menderita kerugian sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian perusahaan pengangkutan yang dalam ketentuan si pengangkut harus membayar ganti rugi. Karena si Tertanggung menuntut kerugian kepada pihak Perusahaan Asuransi maka Perusahaan Asuransi akan memperoleh hak subrograsi untuk menuntut perusahaan pengangkutan (apabila telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung).
|
RISIKO YANG DIJAMIN
|
Pada Asuransi Pengangkutan Laut |
KONDISI PERTANGGUNGAN ICC "A" |
Kecuali yang dikecualikan dalam pengecualian umum (general exclusion) mejamin kerugian atas : |
1. |
Segala macam kerugian atau kerusakan (all risk) atas barang yang diasuransikan, kecuali yang termasuk dalam daftar pengecualian.
|
2. |
General Average dan Biaya Salvage (salvage charges), yang terjadi dalam usaha menghindari atau yang berhubungan dengan usaha pencegahan kerugian, kecuali risiko yang dikecualikan dalam daftar pengecualian. General Average (Kerugian Umum) adalah suatu kerugian yang dipikul oleh 2(dua) pihak atau lebih, yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap materi dalam kapal sewaktu kerugian (accident) terjadi
|
3. | Bagian dari Tanggung Jawab Hukum dari tabrakan kapal (collision liability). |
KONDISI PERTANGGUNGAN ICC "B"?
|
Kecuali yang dikecualikan dalam pengecualian umum (general exclusion) memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan dari barang yang diasuransikan selama dalam perjalanan pengangkutan sebagai akibat dari risiko-risiko sebagai berikut :
|
1. | Kerugian terhadap barang yang dipertanggungkan yang timbul dari : |
| a. | Kebakaran/peledakan. |
|
b.
| Alat pengangkut kapal/tongkang kandas, tenggelam atau terbalik. |
|
c.
| Tabrakan/sentuhan alat pengangkut dengan benda lain selain air. |
|
d.
| Pembongkaran barang dipelabuhan darurat. |
|
e.
| Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir. |
2. | Kerugian (loss or damage) terhadap barang yang dipertanggungkan akibat dari: |
|
a.
| Biaya kerugian umum (general average sacrifices). |
|
b.
| Pembuangan barang kelaut (jettison of cargo). |
|
c.
|
Masuknya air laut, danau, air sungai kedalam kapal peti kemas (container or lift van) atau ketempat penimbunan sementara (temporary storage).
|
|
d.
| Kerugian Total per koli (package) sewaktu bongkar muat dari kapal atau tongkang. |
3. |
Kerugian Umum (general average) dan biaya salvage (Salvage charges).
|
4. | Bagian dari Tanggung Jawab Hukum dari tabrakan kapal (collision liability). |
KONDISI PERTANGGUNGAN ICC "C"?
|
1. |
Kecuali yang dikecualikan dalam perngecualian umum (general exclusion) memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada barang yang dipertanggungkan selama dalam perjalanan pengangkutan sebagai akibat dari risiko-risiko sebagai berikut :
|
| a. |
Kerugian (loss or damage) terhadap barang2 yang dipertanggungkan yang timbul dari :
|
|
|
-
|
Kebakaran atau peledakan.
|
|
|
-
|
Kapal/tongkang kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik.
|
|
|
-
|
Kapal/alat angkutnya bersentuhan dengan benda lain selain air.
|
|
|
-
|
Pembongkaran barang dipelabuhan darurat.
|
|
|
-
|
Tergelincir atau keluar dari rel untuk angkutan darat.
|
| b. |
Kerugian terhadap barang yang dipertanggungkan sebagai akibat dari :
|
|
|
-
|
Biaya kerugian umum (general average sacrifice).
|
|
|
-
|
Pembuangan barang kelaut (jettison of cargo).
|
2. | Kerugian Umum (general average) dan biaya salvage (salvage charges). |
3. | Bagian Tanggung Jawab Hukum dari tabrakan kapal (collision liability). |
Pada Asuransi Pengankutan Darat / Udara
|
KONDISI PERTANGGUNGAN COVER "A"? (TOTAL LOSS ONLY / TLO) |
Memberikan jaminan apabila : |
1. |
Barang yang diangkut mengalami kerugian total (seluruhnya) sebagai akibat dari kecelakaan kapal/alat angkutnya.
|
2. |
Jaminan berlaku baik untuk kerugian total bersama kapal/alat angkutnya maupun kerugian total barangnya saja.
|
Tidak menjamin kerugian/kerusakan sebagai akibat dari risiko perang, perang saudara, perampokan, pembajakan, huru-hara, tenaga atom, reaksi nuklir, radio aktif, bencana alam dlsb.
|
KONDISI PERTANGGUNGAN COVER "B"? (ALL RISK)
|
1. | Memberikan jaminan atas setiap kerugian sebagai akibat dari kecelakaan kapal/alat angkutnya. |
2. | Jaminan berlaku baik untuk kerugian kapal/alat angkutnya maupun kerugian barangnya saja. |
3. | Diberlakukan deductible. |
PENGECUALIAN UMUM
|
1. | Kerugian yang timbul dari kesalahan Tertanggung (miscounduct of the assured). |
2. | Kebocoran biasa, kehilangan jamak atas volume dan berat barang, keausan dari barang-barang yang dipertanggungkan. |
3. | Kerugian akibat pembungkus yang kurang baik (insuffiency of packing or unsuitability of packing). |
4. | Kerugian akibat sifat-sifat alamiah dari barang-barang yang dipertanggungkan (inherent vice or nature of the subject matter insured). |
5. | Kerugian akibat kelambatan (delay) sekalipun kelambatan itu akibat risiko yang dipertanggungkan. |
6. | Kerugian yang timbul akibat keadaan keuangan (insolvency) dari pemilik kapal, pencarter maupun pengoperasian kapal. |
7. | Kerugian akibat reaksi atom atau nuklir. |
8. | Kerugian akibat tidak laik lautnya kapal/alat angkut (unseaworthiness or unfitness). |
9. | Kerugian akibat tidak laiknya kapal ini berlaku kecuali Tertanggung atau orang-orang yang bekerja padanya tidak mengetahui sebelumnya. |
10. | Kerugian akibat perang, revolusi dan lain sebagainya. |
11. | Penahanan, penyitaan kecuali pembajakan untuk standard cover A tetap dijamin sedang B dan C tidak menjaminnya. |
12. | Kena torpedo, bombs atau alat perang lainnya. |
13. | Kerugian yang timbul akibat pemogokan, keonaran dan pergolakan sipil. |
14. | Kerugian yang timbul akibat kerusuhan dan huru-hara. |
15 | Kerugian yang disebabkan oleh teroris atau tindakan seseorang yang bermotif politik. |