Perjanjian 3 (tiga) pihak antara Perusahaan Asuransi sebagai penjamin (Surety) dan Pemborong / Kontraktor sebagai terjamin (Principal) untuk menjamin kepentingan pihak Pemilik Proyek (Obligie), apabila Prrincipal gagal/tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ( perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligie.
Surety Company :
|
1. | Pihak yang memberikan jaminan/Surety Bond |
2. | Pihak yang menerbitkan jaminan/Surety Bond |
Principal :
|
1. | Pelaksana pekerjaan/proyek |
2. | Yang membutuhkan jaminan/Surety Bond |
Obligee :
|
1. | Pemilik pekerjaan/proyek |
2. | Pihak yang mensyaratkan adanya jaminan/Surety Bond |
DASAR DAN PERBEDAAN SURETY BOND
Dasar Penerbitan Surety Bond
Ada "Perjanjian Pokok". Tanpa adanya perjanjian pokok, tidak dapat diterbitkan Surety Bond, karena:
|
1. | Surety Bond hanya merupakan jaminan tambahan yang mengikuti jaminan pokok. |
2. | Surety Bond menjamin hak yang tercantum dalam perjanjian / kontrak. |
3. | Surety Bonds harus mencantumkan data yang sesuai dengan perjanjian pokok/kontrak antara lain : |
| a. | Nama dan alamat obligie |
| b. | Nama dan alamat principal |
| c. | Pekerjaan yang dilaksanakan |
| d. | Jangka waktu pekerjaan |
| e. | Nilai pekerjaan |
| f. | Penal sum yang disyaratkan Obligie |
BEDA SURETY BOND DENGAN ASURANSI
Surety Bond
|
1. | Merupakan perjanjian tambahan untuk memberikan jaminan. |
2. | Perjanjian 3 pihak antara Obligie, Principal dan Surety. |
3. | Surety Bond berdasarkan prinsip "select your risk and client" |
4. | Tidak apat dibatalkan secara sepihak, walaupun service charge/premi belum dibayar. |
5. | Klaim yang dibayar kepada Obligie dapat dimintakan recovery dari Principal. |
6. | Service charge dihitung dari nilai pinal sum sehingga relatif kecil. |
7. | Service charge tidak dimaksudkan untuk membayar claim. |
Asuransi
|
1. | Merupakan perjanjian penggantian kerugian. |
2. | Perjanjian 2 pihak antara Penanggung dan Tertanggung. |
3. | Berdasarkan hukum bilangan besar (the law of the large numbers). |
4. | Dapat dibatalkan secara sepihak. |
5. | Klaim dibayarkan dari jumlah premi yang terkumpul. |
6. | Premi dihitung dari Nilai pertanggungan dan dihimpun untuk membayar klaim. |
BEDA SURETY BOND DENGAN BANK GARANSI
Surety Bond
|
1. | Ditanda tangani oleh dua pihak yaitu Principal dan Surety. |
2. | Diatur dalam perikatan tanggung renteng. |
3. |
Tidak mengutamakan setoran jaminan dan kollateral; Resikonya disebar antara perusahaan asuransi dan reasuransi.
|
4. | Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak. |
5. | Merupakan perjanjian bersyarat (conditional); klaim dibayar atas dasar kerugian riil yang diderita. |
6. | Service charge dihitung dari nilai pinal sum sehingga relatif kecil. |
7. | Service charge tidak dimaksudkan untuk membayar claim. |
Bank Garansi
|
1. | Ditanda tangani oleh satu pihak yaitu Bank. |
2. | Diatur dalam perikatan pertanggungan sepihak dan penjamin mempunyai hak istimewa pasal 1831 KUP Perdata. |
3. | Mensyaratkan setoran jaminan dan jaminan tambahan . |
4. | Jangka waktu bisa tidak mengikat pada jangka waktu kontrak. |
5. | Merupakan perjanjian tanpa syarat (unconditional). |
6. | Premi dihitung dari Nilai pertanggungan dan dihimpun untuk membayar klaim. |
JENIS SURETY BOND
Jaminan Penawaran (Bid Bond / Tender Bond)
Menjamin Obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Principal (kontraktor) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat yang ditentukan dalam dokumen tender.
Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligie sebesar selisih antara penawaran pemenang tender pertama dangan penawaran pemenang tender kedua, maximum sebesar nilai jaminan.
Direktorat Jenderal Bea & Cukai
|
1. | Nilai jaminan | : | Antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran. |
2. | Jangka waktu | : |
Sesuai dengan waktu yang ditentukan dan persyaratan dokumen tender.
|
3. | Klaim | : | Apabila pemenang lelang mengundurkan diri / ingkar janji. |
4. | Jatuh tempo | : |
- Apabila SPK ditanda tangani - Apabila Principal kalah lelang
|
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Menjamin Obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Kontraktor tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (Gagal melaksanakan proyek) Surety Campany akan membayar kerugian yang diderita oleh Obligie, maximum sebesar nilai jaminan.
|
1. | Nilai jaminan | : | 5 % dari nilai proyek |
2. | Jangka waktu | : |
Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
|
3. | Klaim | : | Apabila Principal gagal melaksanakan proyek |
4. | Jatuh tempo | : |
- Proyek selesai 100 % - Berita acara penyelesaian proyek telah ditanda tangani
|
Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bonds)
Menjamin obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Konraktor tidak melaksanakan pemeliharaan; memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak. Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligie, maximal sebesar nilai jaminan.
|
1. | Nilai jaminan | : | 5 % dari nilai proyek |
2. | Jangka waktu | : |
Sesuai dengan waktu pemeliharaan proyek
|
3. | Klaim | : | Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan proyek |
4. | Jatuh tempo | : |
- Kerusakan proyek diperbaiki - Berita acara penyelesaian proyek tahap II ditanda tangani
|
1. | Nilai jaminan | : | 10 sd. 20 % dari nilai proyek |
2. | Jangka waktu | : |
Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
|
3. | Klaim | : |
Apabila principal tidak mengembalikan uang muka yang diterimanya pada saat awal proyek
|
4. | Jatuh tempo | : |
- Uang muka telah dilunasi - Berita acara penyelesaian proyek telah ditandatangani
|
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
|
1. | Mengisi application form |
2. | Bio data principal |
3. | Agreement indemnity |
4. | Dokumen pendukung penerbitan surety bond sesuai dengan jenisnya : |
5. | Surat undangan tender |
6. | SPK |
7. | Kontrak |