BUMIDA KONVENSIONAL Didirikan atas ide pengurus AJB Bumiputera 1912 sebagai induk perusahaan yang diwakili oleh Drs. H.I.K. Suprakto dan Mohamad S. Hasyim, MA sesuai dengan akte No. 7 tanggal 8 Desember 1967 dari Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH yang berkedudukan di Jakarta dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Pebruari 1970.
BUMIDA SYARIAH PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERAMUDA 1967 UNIT SYARIAH (BUMIDA BUMIPUTERA SYARIAH) memperoleh izin pendirian sejak 19 Februari 2004 sesuai dengan surat keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-075/KM.6/2004. Secara resmi beroperasi sejak bulan April 2004.
Penghargaan yang diraih oleh BUMIDA BUMIPUTERA: